MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Ini Poin-poinnya

Sound horeg akhirnya difatwakan haram oleh MUI Jatim! Suaranya bisa bikin tuli, bahkan pecahkan kaca! Simak isi lengkap fatwanya sebelum sewa sound!
Ilustrasi sound horeg. (Foto: Jatimtimes).

Perspektif Islam --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Fatwa ini dikeluarkan setelah terjadinya polemik di tengah-tengah masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan dari sound horeg.

Diketahui, sound horeg merupakan rangkaian sound yang rancang khusus sehingga mengeluarkan volume dan dentuman yang sangat keras sekitar 100-135 desibel (db). Akibat dari kerasnya dentuman ini bisa merusak kaca, genteng, bahkan yang lebih parah bisa membuat tuli permanen terhadap pendengaran khususnya anak-anak dan lansia.

Dari sinilah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur berserta pakar dan ahli kesehatan telinga, juga mengajak pegiat atau penyewa sound horeg untuk melakukan diskusi dan kajian mendalam pada Rabu (09/07/2025) di Kantor MUI Jatim, Surabaya.

Dalam kajian tersebut, MUI Jatim tidak membatasi dan membolehkan kemajuan teknologi audio digital, asalkan positif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun poin-poin fatwa yang dikeluarkan MUI jatim terkait polemik ini adalah,

1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untukberbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir danidha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Begitulah isi dari surat keputusan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Untuk lebih lengkapnya dapat mendownload file keptusan fatwanya di sini.


Penulis: M Rufait Balya