Politik Kebangsaan NU


Sebelum kita membahas peran NU dalam kanca politik Indonesia, alangkah baiknya kita mengetahui khittah 26 Nahdlotul Ulama. Karena banyak yang berpendapat bahwa NU sudah keluar dari khittah.

Kata khittah ini berubah makna menjadi garis atau jalan (thoriqoh). Dan khittah NU ini dirumuskan pada Muktamar NU ke - 26 di Situbondo pada tahun 1984. Yang isinya diformulsikan dari garis - garis perjuangan NU yang lama semenjak NU didirikan dan bahkan sebelum NU didirikan dalam bentuk tradisi turun menurun yang melekat pada masyarkat.

Hanya saja pada tahun 1952 NU mulai terjun menjadi partai politik dan ikut andil dalam politik praktis, terus pada tahun 1973 NU tidak lagi menjadi partai politik akan tetapi melebur menjadi satu kedalam PPP. Dari sinilah NU mendapatkan banyak kecaman yang mengatakan bahwa 'Elit - elit politik tidak lagi mengurus umat'.

Akhirnya dari kritik - kritik inilah yang memicu perlunya mengembalikan perjuangan - perjuangan NU sesuai khittah NU 1926.


Perjuangan kembali pada khittah sudah diusahakan sejak akhir tahun 1950-an. Contohnya, pada Muktamar NU ke-22 di Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959, seorang wakil cabang NU Mojokerto bernama KH Achyat Chalimi telah menyuarakannya. KH. Achyat mengingatkan peranan partai politik NU telah hilang, diganti perorangan, hingga partai sebagi alat sudah kehilangan kekuatannya. Kiai Achyat mengusulkan agar NU kembali ke khittah pada tahun 1926. Hanya saja, usul itu tidak diterima sebagai keputusan muktamar.

Kelompok "pro jam`iyah" pada tahun 1960 menggunakan warta berkala Syuriyah untuk menyuarakan perlunya NU kembali ke khittah. Gagasan agar NU kembali ke khittah juga disuarakan kembali pada Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo. Akan tetapi gagasan tersebut banyak ditentang oleh muktamirin yang memenangkan NU sebagai partai politik.

Pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan. Akan tetapi kehendak muktamirin, lagi-lagi, tetap mempertahankan NU sebagai partai politik.

Gagasan kembali ke khittah semakin mendapat tempat pada Muktamar NU ke-26 di Semarang (5-11 Juni 1979). Meski Muktamirin masih mempertahankan posisi NU sebagai bagian dari partai politik (di dalam PPP), tetapi muktamirin menyetujui program yang bertujuan menghayati makna dan seruan kembali ke khittah 26.

Di Semarang ini pula tulisan KH. Achmad Shidiq tentang Khittah Nahdliyah telah dibaca aktivis-aktivis NU dan ikut mempopulerkan kata khittah.

Gagasan kembali ke Khittah NU semakin nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun 1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan dibentuk “Komisi Pemulihan Khittah NU”. Komisi ini dipimpin KH Chamid Widjaya, sekretaris HM Said Budairi, dan wakil sekretaris H. Anwar Nurris.

Komisi ini berhasil menyepakati “Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila,” kedudukan ulama di dalamnya, hubungan NU dan politik, dan makna Khittah NU 1926. Hasil-hasil dari Munas Alim Ulama ini kemudian ditetapkan sebagi hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 setelah melalui diskusi dan perdebatan yang intens. Muktamar NU di Situbondo inilah yang berhasil memformulasikan rumusan Khittah NU.

Formulasi rumusan Khittah NU di Situbondo ini sangat monumental karena menegaskan kembalinya NU sebagai jam`iyah diniyah-ijtima`iyah. Rumusan ini mencakup pengertian Khittah NU, dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan NU, perilaku yang dibentuk oleh dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, ihtiar-ihtiar yang dilakukan NU, fungsi ulama di dalam jam`iyah, dan hubungan NU dengan bangsa.

Dalam formulasi itu, ditegaskan pula bahwa jam`iyah secara orgnistoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatn manapun. Sementara dalam paham keagamaan, NU menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah dengan mendasarkan pahamnya pada sumber Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Dalam menafsirkan sumber-sumber itu, NU menganut pendekatan madzhab dengan mengikuti madzhab Ahlussunnah Waljama`ah (Aswaja) di bidang akidah, fiqih dan tasawuf.

Di bidang akidah, NU mengikuti dan mengakui paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Di bidang fiqih NU mengakui madzhab empat sebagai paham Aswaja yang masih bertahan sampai saat ini.

Di bidang tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain. Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja, Khittah NU menjelaskan bahwa paham keagamana NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada. NU dengan tegas menyebutkan tidak bermaksud menghapus nilai-nilai tersebut. Dari sini aspek lokalitas NU sangat jelas dan ditekankan.

Dalam sikap kemasyarakatan, Khittah NU menjelaskan 4 prinsip Aswaja: tawasut (sikap tengah) dan i’tidal (berbuat adil), tasamuh (toleran terhadap perbedaan pandangan), tawazun (seimbang dalam berkhidmat kepada Tuhan, masyarakat, dan sesama umat manusia), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan).

Fungsi ulama juga ditegaskan kembali oleh Khittah NU sebagai rantai pembawa paham Islam Ahlussunnah Waljama`ah. Ulama dalam posisi itu ditempatkan sebagai pengelola, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi. Fungsi ulama ini tidak dimaksudkan sebagai penghalang kreativitas, tetapi justru sebaliknya: untuk mengawal kreativitas.

Dalam hubungannya dengan kreativitas itu, Khittah NU menyebutkan bahwa jam`iyah NU harus: siap menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan; menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu, dan mempercepat perkembangan masyarakat; menjunjung tinggi kebersamaan masyarakat; menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan para ahlinya.

Khittah NU juga menegaskan aspek penting kaitannya dengan bangsa. Dalam soal ini, setiap warga NU diminta menjadi warga negara yang senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45. Sebagai bagian dari umat Islam Indonesia, masyarakat NU diminta senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan, tasamuh, kebersamaan dan hidup berdampingan. Ini disadari karena Indonesia dan umat Islam Indonesia sendiri sangat majemuk.

Tampak sekali cita-cita Khittah NU yang diformulasikan tahun 1984 itu begitu luhur. Juga  tampak Khittah NU menegaskan posisinya sebagai gerakan sosial keagamaan yang akan mengurus masalah-masalah umat. Hanya saja, dalam praktik, tarikan politik praktis selalu menjadi dinamika yang mempengaruhi eksistensi jam`iyah NU. Di titik-titik demikian, Khittah NU selalu menghadapi kenyataan krisis, pertarungan internal, dan sekaligus dinamis di tengah kebangsaan dan dunia global. [Nur Kholik Ridwan]