Penjelasan Kata Kafir menjadi Non Muslim


 Sebelum kita jauh membahas, alangkah baiknya kita mengetahui makna dari kata 'kafir' itu sendiri. Menurut bahasa kafir bermakna menutup. Dicontohkan oleh Habib Quraisy Shibab, seumpama ada orang punya uang disaku akan tetapi berkata bahwa ia tidak punya uang di saku maka ia bisa dikatakan kafir. Akan tetapi ini tidak bisa dibuat tendensi hukum karena hanya berpedoman pada makna bahasa.

Sedangkan menurut istilah kafir adalah tidak mempercayai Allah sebagai tuhan dan Nabi Muhammad sebagai utusan Nya. Dan mayoritas dan bahkan semua ulama memakai makna istilah ini. Begitu juga dalam hal akidah kafir ialah orang yang tidak mempercayai tuhan Allah dan Nabi Muhammad. Malah kalau menurut Gus Dur orang kafir adalah orang - orang yang tidak bertuhan.

Dari sedikit pembahasan ini kita punya gambaran bahwa orang kafir dalam hal akidah ya tetap dikatakan kafir dan pasti semuanya beranggapan dan berpedoman begitu. Akan tetapi yang menjadi pembahasan dalam Munas & KONBES NU 2019 kemarin adalah dalam konteks kewarganegaraan dan dialegtika berucap/etika. Karena jika yang menjadi pokok pembahasan adalah kafir dalam hal kewarganegaraan maka kafir itu dibagi 4 ;

1.) Kafir harbi, yakni orang kafir yang memerangi umat islam oleh karena itu boleh diperangi, dan hanya orang kafir jenis inilah yang boleh diperangi

2.) Kafir dzimmi, yakni orang kafir yang membayar jizyah (berbeda dengan membayar pajak di negeri kita) untuk mendapatkan perlindungan, dan mereka tidak boleh diperangi

3.) Kafir mu'ahad yaitu orang kafir yang melakukan perjanjian damai dalam beberapa tahun, dan mereka tidak boleh diperangi

4.) Kafir musta'man, yaitu orang kafir yang meminta perlindungan kepada umat islam. Dan ini sangat berbeda di negara kita yang semua warga negara memiliki hak yang sama dalam hal perlindungan, dan semua itu sudah diatur dalam UUD 1945

Lah, dari 4 kategori kafir diatas, orang kafir di Indonesia tidak termasuk. Maka dari itu kata kafir diganti menjadi kata Non muslim, sekali lagi dalam hal berkewarganegaraan kalau dalam hal akidah mereka tetap kafir selama mereka belum muallaf. Itu semua hanya penyebutan dalam bersosial agar tidak menyakiti kaum kafir

Jika menurut KH. Musthofa Bisri (Mustasyar PBNU) "Mengganti kata kafir menjadi non muslim ini hanya pada ranah dialegtika dalam bersosial di negara ini, toh di negara Arab sana ada tanah yang haram untuk dimasuki atau diduduki oleh orang kafir lalu diberi petunjuk /arah dengan menggunakan kata non muslim bukan kafir. "

Jika menurut KH. Afifuddin Muhajir "Permasalahan ini sangatlah rumit bagi orang yang sudah belajar agama yang lama, apalagi orang yang baru belajar agama."

(10/03/19) Balya Robert