Ternyata, Tidak Semua Air Bisa Digunakan untuk Wudhu! Ini Faktanya!

Yuk kenali macam-macamnya air, agar wudhu menjadi sah shalat pun juga sah


Ilustrasi air. (Foto: Freepik)


Pengertian Thoharoh

Perspektif Islam --- Thoharoh secara bahasa berarti bersuci. Menurut syara', thoharoh adalah tindakan yang dilakukan untuk memungkinkan sahnya shalat. Thoharoh terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
• Bersuci dari najis
• Bersuci dari hadas


Alat-Alat Thoharoh
Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh adalah air, debu, dan batu.

Jenis-Jenis Air dalam Thoharoh
Air yang digunakan untuk bersuci terbagi menjadi tiga jenis:
1. Air Suci Mensucikan
• Air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, dan air salju.

2. Air Suci Tidak Mensucikan
• Air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qullah.
• Air yang berasal dari tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dan sebagainya.
• Air yang bercampur dengan benda suci lainnya sehingga berubah sifatnya, seperti air gula, air teh, atau air sirup.

3. Air Mutanajis
• Air yang terkena najis dan kurang dari dua qullah serta belum berubah sifatnya.
• Air yang lebih dari dua qullah tetapi sifatnya berubah karena bercampur dengan benda najis.

Air Dua Qullah
Kadar air dua qullah menurut beberapa pendapat ulama adalah sebagai berikut:
• Imam Nawawi: ± 55,9 cm atau 174,58 liter
• Imam Rofi'i: ± 56,1 cm atau 176,245 liter
• Ulama Iraq: ± 63,4 cm atau 255,325 liter
• Mayoritas Ulama: ± 60 cm atau 216 liter

Air kurang dari dua qullah yang kemasukan najis menjadi najis, baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak dapat digunakan untuk:
• Rof'i Alhadts: Menghilangkan hadas (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib dan wudhu.
• Izaalatun Najis: Menghilangkan najis pada suatu benda. Air tersebut dapat digunakan kembali setelah ditambahkan air suci hingga lebih dari dua qullah dan tidak ada perubahan pada sifatnya.

Benda yang Bercampur dengan Air
1. Jika benda tersebut suci, tidak terurai, dan tidak mengubah sifat air, maka hukumnya tetap suci mensucikan. Contoh: kayu, minyak.

2. Jika benda tersebut suci, terurai, dan mengubah sifat air, maka hukumnya suci namun tidak mensucikan. Contoh: buah-buahan yang merubah rasa air.

3. Jika benda tersebut suci, bercampur, dan tidak dapat dipisahkan, maka hukumnya suci mensucikan. Contoh: tanah, lumut.

4. Jika benda tersebut suci, bercampur, namun perubahannya sedikit dan tidak mencolok, maka hukumnya tetap suci mensucikan. Contoh: sabun yang sedikit merubah sifat air.

5. Jika benda tersebut suci, bercampur, dan perubahannya mencolok, maka hukumnya suci namun tidak mensucikan. Contoh: air teh, kopi.

6. Jika najis yang dimaafkan jatuh ke air, maka air tersebut tetap suci mensucikan. Contoh: bangkai hewan kecil yang darahnya tidak mengalir.

7. Jika air kurang dari dua qullah dan terkena najis, maka air tersebut menjadi mutanajis. Contoh: air ember yang terkena darah saat mencuci luka.

8. Jika air dua qullah atau lebih dan tidak berubah sifatnya meskipun terkena najis, maka air tersebut tetap suci mensucikan. Contoh: mencuci luka di sungai.

9. Jika air dua qullah atau lebih dan sifatnya berubah akibat najis, maka air tersebut menjadi mutanajis. Contoh: bangkai tikus yang jatuh di kolam lebih dari dua qullah.

Sumber refrensi: kitab Syamsul Muniroh, Taqrirotus Sadidah, Mughnil Muhtaj (dengan penyesuaian bahasa).

Oleh: M Rufait Balya