Tak Disangka! Inilah Perspektif Islam Tentang Kesetaraan Gender yang Perlu Kamu Tahu

💡 Islam mengakui hak-hak wanita secara adil. Tapi, bagaimana Islam melihat emansipasi? Temukan jawabannya berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadits! 👇


 

Perspektif Islam --- Islam pada dasarnya tidak pernah bersikap diskriminatif terhadap kaum wanita. Bahkan, Islam telah berupaya mendudukkan wanita pada posisi yang sesuai dengan fitrahnya, serta memberikan hak-hak yang adil dan proporsional. Sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 32:


وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا


Artinya: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Imam Thabari dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat ini adalah: “Janganlah kalian menginginkan apa yang Allah lebihkan kepada sebagian dari kalian atas sebagian yang lain.”

Diriwayatkan bahwa ayat ini turun terkait kaum wanita yang menginginkan kedudukan seperti laki-laki dan berharap memiliki apa yang dimiliki oleh mereka. Maka Allah melarang hamba-hamba-Nya dari angan-angan batil dan memerintahkan mereka untuk memohon kepada-Nya dari karunia-Nya, karena angan-angan itu akan menimbulkan hasad dan kezaliman tanpa hak. [Tafsir At-Tabari (Jilid 5, Halaman 46 - 47)].

Lebih dari itu, terdapat hak-hak khusus wanita yang bahkan mengungguli hak laki-laki, seperti hak hadlanah (mengasuh anak). Imam Nawawi dalam kitabnya, "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab," menjelaskan bahwa seorang ibu lebih berhak mengasuh anaknya selama ia masih dalam masa penyusuan dan belum menikah lagi.

Namun, gerakan penyetaraan wanita dengan laki-laki di segala bidang tanpa mempertimbangkan aspek fisik, psikologis, serta kewajiban yang diemban masing-masing pihak adalah sesuatu yang tidak lazim dan tidak dibenarkan oleh syariat.

Sebab, Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf."

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya hak-hak wanita yang belum diakomodir secara jelas oleh syariat, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak dalam transaksi jual beli, serta hak memperoleh upah yang adil. Jika gerakan feminisme memperjuangkan hak-hak tersebut tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat, maka hal tersebut diperbolehkan.

Sebagaimana Al-Quran yang mengizinkan perempuan untuk melakukan gerakan oposisi terhadap beberapa hal yang menyimpang dari ajaran agama dan menyampaikan kebenaran. Kebolehan tersebut tertera dalam QS Al-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan. Sebagian mereka menjadi penolong bagi yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah maha perkasa dan bijaksana".

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa Islam sangat menghargai dan menjaga hak-hak wanita sesuai dengan kodrat dan perannya. Gerakan feminisme yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak wanita agar diakui secara adil dan proporsional dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, penyetaraan di segala bidang tanpa mempertimbangkan aspek fisik, psikologis, dan kewajiban masing-masing pihak adalah tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Penulis: M Rufait Balya