Tak Disangka! Inilah Perspektif Islam Tentang Kesetaraan Gender yang Perlu Kamu Tahu
💡 Islam mengakui hak-hak wanita secara adil. Tapi, bagaimana Islam melihat emansipasi? Temukan jawabannya berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadits! 👇
Perspektif Islam --- Islam pada dasarnya tidak pernah bersikap diskriminatif terhadap kaum wanita. Bahkan, Islam telah berupaya mendudukkan wanita pada posisi yang sesuai dengan fitrahnya, serta memberikan hak-hak yang adil dan proporsional. Sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Imam Thabari dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat ini adalah: “Janganlah kalian menginginkan apa yang Allah lebihkan kepada sebagian dari kalian atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan bahwa ayat ini turun terkait kaum wanita yang menginginkan kedudukan seperti laki-laki dan berharap memiliki apa yang dimiliki oleh mereka. Maka Allah melarang hamba-hamba-Nya dari angan-angan batil dan memerintahkan mereka untuk memohon kepada-Nya dari karunia-Nya, karena angan-angan itu akan menimbulkan hasad dan kezaliman tanpa hak. [Tafsir At-Tabari (Jilid 5, Halaman 46 - 47)].
Lebih dari itu, terdapat hak-hak khusus wanita yang bahkan mengungguli hak laki-laki, seperti hak hadlanah (mengasuh anak). Imam Nawawi dalam kitabnya, "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab," menjelaskan bahwa seorang ibu lebih berhak mengasuh anaknya selama ia masih dalam masa penyusuan dan belum menikah lagi.
Namun, gerakan penyetaraan wanita dengan laki-laki di segala bidang tanpa mempertimbangkan aspek fisik, psikologis, serta kewajiban yang diemban masing-masing pihak adalah sesuatu yang tidak lazim dan tidak dibenarkan oleh syariat.
Sebab, Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 228:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf."
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya hak-hak wanita yang belum diakomodir secara jelas oleh syariat, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak dalam transaksi jual beli, serta hak memperoleh upah yang adil. Jika gerakan feminisme memperjuangkan hak-hak tersebut tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat, maka hal tersebut diperbolehkan.
Sebagaimana Al-Quran yang mengizinkan perempuan untuk melakukan gerakan oposisi terhadap beberapa hal yang menyimpang dari ajaran agama dan menyampaikan kebenaran. Kebolehan tersebut tertera dalam QS Al-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan. Sebagian mereka menjadi penolong bagi yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah maha perkasa dan bijaksana".
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa Islam sangat menghargai dan menjaga hak-hak wanita sesuai dengan kodrat dan perannya. Gerakan feminisme yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak wanita agar diakui secara adil dan proporsional dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, penyetaraan di segala bidang tanpa mempertimbangkan aspek fisik, psikologis, dan kewajiban masing-masing pihak adalah tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Penulis: M Rufait Balya

Gabung dalam percakapan