Mandi Biasa vs Mandi Wajib: Kamu Sudah Tahu Bedanya? | Perspektif Islam

Jangan sampai ibadahmu tertolak cuma karena salah mandi! Yuk bedakan mana mandi wajib dan mana yang bukan.


Shower digunakan untuk mandi. (Foto:iStock).


Perspektif Islam --- Pernah nggak sih kamu bangun tidur dan ragu, “Aku harus mandi wajib nggak ya?” Atau mungkin setelah haid, mimpi basah, atau habis nikah? Nah, ini penting banget buat kamu tahu, karena mandi wajib (mandi junub) bukan cuma soal kebersihan jasmani, tapi juga syarat sahnya ibadah, terutama shalat. Yuk, kita bahas tuntas mulai dari sebab, syarat, sampai rukun mandi wajib, disertai dalil rujukannya.


Apa Itu Mandi Wajib?

Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar seseorang bisa kembali suci dan boleh melakukan ibadah seperti shalat, puasa, dan menyentuh Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan junub, sampai kamu mandi." (QS. An-Nisa: 43).


Sebab-Sebab Diwajibkannya Mandi Wajib

Mandi wajib harus dilakukan ketika seseorang mengalami 6 hal, 3 hal bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, sedangkan 3 hal lainnya khusus dialami oleh perempuan, berikut keterangan dalan kitab Kasyifatus Saja: 


مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ سِتَةٌ ، ثَلَاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ ، وَهِيَ : دُخُولُ الْحَشَفَةِ فِي الْفَرْجِ ، وَخُرُوجُ الْمَنِيِّ ، وَالْمَوْتُ ؛ وَثَلَاثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ ، وَهِيَ : الْحَيْضُ ، وَالنَّفَاسُ ، وَالْوِلَادَةُ .


Jadi, menurut keterangan Imam Nawawi di atas, bahwa ada enam hal yang mewajibkan mandi (besar) bagi laki-laki dan perempuan. Tiga di antaranya sama-sama berlaku bagi laki-laki dan perempuan, yaitu:

1) Berhubungan badan, yakni masuknya hasyafah (kepala kemaluan laki-laki) ataupun keseluruhan kemaluan laki-laki ke dalam farji (kemaluan perempuan).

2) Keluarnya mani, baik ini keluarnya disengaja dalam keadaan terjaga ataupun keluarnya tidak disengaja dan dalam keadaan tidur, seperti halnya mimpi basah.

3) Kematian.


Sedangkan tiga lainnya khusus bagi perempuan, yaitu:

1) Haid, yakni keluarnya darah secara alami yang keluar dari

dasar rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu. Ini berdasarkan hadits Nabi Saw:


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال

"إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدَرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وَصَلِّي." رَوَاهُ الشَّيْخَان


Artinya: Dari Aisyah Ra bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, "Apabila datang haidmu, tinggalkanlah salat. Dan apabila masa haidmu telah selesai, maka basuhlah darah itu darimu, lalu salatlah." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

2) Nifas, yakni keluarnya darah seusai rahim telah kosong dari kehamilan (melahirkan), meskipun darah tersebut berupa darah kempal atau daging kempal, sebelum terlewatnya masa minimal suci (15 hari).

3) Melahirkan.


Syarat Sah Mandi Wajib

Agar mandi wajib kita sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Islam (kalau non-Muslim tidak diwajibkan sampai masuk Islam)

2. Berakal (tidak gila)

3. Baligh (anak kecil tidak terkena kewajiban, kecuali sudah baligh)

4. Air suci dan menyucikan (bukan air najis)

5. Tidak ada yang menghalangi air ke kulit (seperti cat kuku, make-up waterproof, dll)


Rukun Mandi Wajib

Menurut ulama fikih, terutama dalam madzhab Syafi’i, rukun mandi wajib itu hanya dua:

1. Niat

Harus diniatkan di awal mandi untuk mengangkat hadas besar. Misalnya orang junub berniat menghilangkan jinabat, atau berniat mandi karena sholat. Jadi, tidak cukup kalau hanya berniat mandi saja, atau berniat bersuci saja karena terkadang ini adalah kebiasaan (bukan ibadah).

Contoh niat: 

نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ    

Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari   

Artinya, “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar”.


2. Meratakan air ke seluruh tubuh 

Artinya seluruh permukaan tubuh, termasuk rambut, lipatan kulit, ujung hidung, dan ujung jari-jari semuanya harus terkena air. Dalam bab mandi, kuku disebut dengan kulit (sehingga wajib dikenai air.) Berbeda apabila dalam bab perkara-perkara yang membatalkan wudhu, maka kuku tidak disebut dengan kulit (sehingga apabila saling bersentuhan kuku antara laki-laki dan perempuan maka wudhunya tidak batal).

Serta, tidak diwajibkan membasuh rambut yang tumbuh di bagian mata atau hidung. Adapun apabila rambut-rambut tersebut terkena najis maka wajib dibasuh karena beratnya masalah najis.


Sunnah-Sunnah Mandi Wajib

Meskipun bukan rukun, akan tetapi ada beberapa sunnah mandi wajib yang diajarkan Nabi, sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja:

1. Membaca basmallah

2. Menghilangkan kotoran atau najis pada anggota tubuh

3. Berwudhu sebelum mandi.

4. Mengguyurkan air sebanyak tiga kali-tiga kali

5. Menyela-nyelai rambut dan jari-jari dengan air, sebelum menuangkan air untuk mandi.

6. Mengawali basuhan pada bagian tubuh yang kanan.

7. Mengawali basuhan pada bagian atas tubuh.

8. Menggosok-gosok seluruh anggota tubuh 

9. Menghadap kiblat.

10. Mandi di tempat yang sekiranya orang yang mandi tidak terkena percikan air basuhan.

11. Menggunakan penutup di tempat yang sepi.

12. Menjadikan wadah air yang luas di sebelah kanan dan wadah air yang sempit di sebelah kiri.

13. Tidak meminta tolong orang lain untuk membasuhkan, kecuali karena udzur.

14. Membaca dua syahadat setelah mandi.

15. Berkumur dan Istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung). Mengenai berkumur dan istinsyaq, keduanya adalah kesunahan mandi sendiri, bukan kesunahan wudhu sebelum mandi.

16. Air yang digunakan mandi sebanyak 1 sho' (2,752 liter), jika memang mencukupi.

17. Memberikan perhatian lebih pada bagian lipatan-lipatan kedua telinga dan lipatan-lipatan tubuh (seperti; leher, ketiak, dan lain-lain).



Nah, sekarang kamu sudah tahu kapan harus mandi wajib, syarat sahnya, dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Jangan sampai ibadah kita tertolak hanya karena lupa atau salah dalam bersuci. Yuk, biasakan menjaga kesucian diri, karena Allah itu Maha Suci dan mencintai yang suci!


Penulis: M Rufait Balya