Fakta Mengejutkan: Air yang Kamu Pakai Buat Wudhu Bisa Jadi Nggak Sah! | Perspektif Islam

Ternyata nggak semua air bisa dipakai bersuci, lho! Cari tahu jenis-jenis air yang sah dan tidak sah buat bersuci, lengkap dengan dalilnya.


Air hujan merupakan salah satu air mutlak, yang dapat digunakan untuk bersuci. (Foto: iStock).

Perspektif Islam --- Dalam Islam, bersuci adalah fondasi utama sebelum menjalankan berbagai ibadah. Salah satu sarana utama untuk bersuci adalah air. Tapi, tahukah kamu bahwa tidak semua jenis air bisa digunakan untuk bersuci seperti wudhu dan mandi wajib? Yuk, kita kupas tuntas macam-macam air menurut fikih Islam, lengkap dengan dalil dan penjelasan dari kitab-kitab para ulama salaf!


1. Air Suci dan Mensucikan (Gak Makruh)

Ini adalah jenis air terbaik. Namanya "māʼ muṭlaq" atau "air mutlak". Maksudnya? Air murni yang tidak bercampur apa pun, seperti air sumur, air sungai, hujan, laut, dan sebagainya. Seperti keterangan dalam kitab Taqrib berikut,

الْمِيَاهُ الَّتِي يَجُوزُ بِهَا التَّطَهُّرُ سَبْعَةٌ: مَاءُ السَّمَاءِ، وَمَاءُ الْبَحْرِ، وَمَاءُ النَّهْرِ، وَمَاءُ الْبِئْرِ، وَمَاءُ الْعَيْنِ، وَمَاءُ الثَّلْجِ، وَمَاءُ الْبَرَدِ.

Artinya: Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air es (hujan es). Jadi jika kamu wudhu pakai air dari keran atau sumur, asal tidak berubah warna, rasa, atau bau—itu masih kategori air mutlak.

2. Air Suci dan Mensucikan tapi Makruh

Air ini masih sah untuk bersuci, tapi sebaiknya dihindari karena ada unsur yang bikin kurang ideal. Contohnya air yang dipanaskan oleh matahari langsung, di daerah tropis, dalam wadah logam seperti besi atau tembaga.
Dalam madzhab Syafi’i, air seperti ini makruh (lebih baik dihindari atau tidak dilakukan) untuk digunakan bersuci (terutama ke badan), karena dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit kulit. Tapi, untuk membasuh pakaian atau benda lain, tetap boleh. Tapi, Imam Nawawi dalam sebagian pendapat tidak memakruhkan sama sekali,

وَاخْتَارَ النَّوَوِيُّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ مُطْلَقًا، وَيُكْرَهُ أَيْضًا شَدِيدُ السُّخُونَةِ وَالْبُرُودَةِ.

Artinya: Imam an-Nawawi berpendapat bahwa air seperti itu tidak makruh secara mutlak. Termasuk makruh juga air yang sangat panas atau sangat dingin.

3. Air Suci tapi Tidak Mensucikan

Nah, ini yang sering bikin bingung. Airnya masih bersih, tapi udah gak bisa dipakai wudhu atau mandi wajib. Kok bisa?
Disini ada dua pembagian,
● Air musta'mal, yakni air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, selama tidak berubah sifatnya dan beratnya tidak bertambah setelah dipakai, memperhitungkan air yang diserap oleh benda yang dicuci.

● Air Mutaghayyar, Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan zat suci, yang menyebabkan nama "air" tidak lagi dapat disematkan padanya, baik secara nyata maupun perkiraan. Contohnya: air bercampur mawar yang tidak lagi berbau atau air musta'mal. Misalnya air teh, kopi, atau air mawar—walaupun tidak najis, tapi tidak bisa dipakai bersuci karena udah kehilangan kemutlakan sebagai “air murni”.

4. Air Najis (Tidak Suci dan Tidak Mensucikan)

Ini jenis air yang udah kena najis. Misalnya air genangan kecil yang terkena kencing atau bangkai. Fikih menyebut bahwa kalau volume air kurang dari dua qullah (±270 liter) dan terkena najis, maka jadi najis, baik berubah atau tidak.
Tapi kalau airnya dua qullah atau lebih, baru dianggap najis kalau berubah warna, bau, atau rasanya. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW:

إذا بَلَغَ الماءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ

Artinya: "Jika air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa kotoran (najis)", (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya).

Maka, mengetahui pembagian air dalam fikih ini penting banget, apalagi buat kamu yang rajin ibadah dan pengen semua sah sesuai tuntunan syariat. Jadi, sebelum wudhu atau mandi wajib, pastikan air yang kamu pakai termasuk jenis yang suci dan mensucikan, ya!

Penulis: M Rufait Balya