Hukum Boikot Pajak Menurut Perapektif Islam
Kasus Viral Yang Menjerat Anak Eks Pejabat Dirjen Pajak
Perspektif Islam --- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari eks pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, kini berbuntut panjang.
Diketahui, Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak Pengurus GP ANSOR, pada 20 Februari 2023 di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dilansir dari, detik.com/08 Maret 2023).
Peristiwa tersebut diduga bermula dari pacar Mario yang berinisial A bercerita bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari David (korban/mantan pacarnya).
Setelah beberapa cara dilakukan agar bisa bertemu, Mario pun datang dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David. Ia diduga melakukan pukulan, menendang bagian wajah, kepala belakang dan leher, hingga tak berdaya dan mengalami koma.
Tak sendirian, Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama temannya yang berinisial S. Mario diduga meminta S untuk merekam aksi penganiayaan tersebut. Akibat aksinya tersebut Mario ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dan diancam lima tahun penjara. (Dilansir dari kontrakhukum.com/09 Maret 2023).
Ajakan Anti Pajak Sekaligus Klarifikasi dari SAS Institute
Mantan Ketua Umum PBNU Prof. Dr. (HC) KH. Said Aqil Siradj turut menyorot kasus penganiayaan yang memyeret Mario Dandy Satriyo.
Dia bahkan menyerukan untuk jamaah NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintah.
"Dengan adanya peringatan Buya (Kiai Said Aqil Siradj) soal pajak, semua pihak jadi bereaksi, termasuk presiden Jokowi. Bahkan Dirjen Pajak jadi sowan ke PBNU. Ini kan bagus, diskursus perpajakan nasional menjadi perhatian kita bersama." Jelas Abi Rekso, Sekertaris Eksekutif SAS Institute (Minggu/05-03-2023).
Dia pun menegaskan, pernyataan Kiai Said Aqil adalah peringatan bukan ajakan, bahkan hal ini pernah terjadi saat masalah Gayus Tambunan.
"Jadi, tidak ada ajakan untuk boikot-pajak." Jelas Abi
Hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan,Cirebon, Jawa Barat,Sabtu 15 September 2012 lalu, kembali diungkit. Adapun, salah satu poin usulannya warga NU untuk tidak wajib bayar zakat.
"Ya itu tadi saya ungkit keputusan Munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya." Kata Kiai Said pada wartawan, Selasa (28/02/2023)
(Dilansir dari liputan6.com pada 05 Maret 2023)
Hasil Keputusan Munas Alim Ulama dan KONBES NU (Cirebon, 14-17 September 2012) tentang Pembayaran Pajak
A. Deskripsi
Pajak merupakan sumbangan rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia meliputi berbagai jenis pajak, dan nilainya cukup tinggi. Pajak tersebut sengaja dikondisikan menjadi sumber utama pendapatan negara, seperti pada tahun 2012 pendapatan pajak sebesar 78% dari seluruh pendapatan negara. Sedangkan pendapatan berbagai jenis sumber daya alam yang berlimpah, badan-badan usaha milik negara, dan banyak lainnya hanya mencapai 22%. Pajak merupakan sumber dana dari rakyat yang berpengaruh pada beban ekonomi terutama bagi rakyat miskin. Apalagi bila pajak dikenakan secara berlebihan meliputi berbagai jenis pajak dengan nilai cukup tinggi. Bahkan beban ekonomi rakyat akan menjadi lebih berat, manakala dana pajak yang dibayarkan oleh rakyat banyam digelapkan dan diselewengkannya. Sementara sumber-sumber dana non pajak yang semestinya sangat besar dan dapat mengurangi pajak, justru tidak banyak menguntungkan negara, dan tidak pula banyak bermanfaat untuk rakyat.
B. Pertanyaan
1. Bagaimana hukum pembayaran pajak di Indonesia?
2. Apakah tetap wajib membayar pajak, ketika dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan?
C. Jawaban
1. Pada dasarnya tidak ada kewajiban pembayaran pajak di dalam syariat islam. Namun, pembayaran pajak boleh diberlakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat apabila sumber-sumber dana non pajak yang telah dikelola dengan benar tidak mencukupi untuk kebutuhan negara.
2. Adapun pembayaran pajak yang dikenakan kepada rakyat miskin adalah haram. Sedangkan pengenaan pajak yang telah dilakukan secara berlebihan dan memberatkan rakyat, wajib dikurangi jenis-jenisnya, dan diturunkan besaran nilainya.
3. Apabila pemerintah telah mewajibkan pembayaran pajak secara benar, tetapi dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan, maka hukum pembayaran pajak tetap wajib. Sedangkan penyelewengan dana pajak wajib segera diberantas dan pelakunya ditindak tegas.
Rekomendasi :
1. Pemerintah harus segera mengurangi di antara berbagai jenis wajib pajak, dan menurunkan tingginya nilai pembayaran yang memberatkan rakyat.
2. Jima pemerintah tidak sungguh-sungguh memberantas penggelapan dan penyelewengan dana pajak, maka kewajiban membayar pajak oleh pemerintah wajib ditinjau ulang.
D. Dasar Penetapan
:القرآن الكريم
ياأَيُّهاَ الَّذينَ ءامَنوا أَطِيعُوا اللهَ وأَطِيعُوا الرَّسولَ وأُولي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ في شيءٍ فَرُدُّوهُ إلى اللهِ والرَّسولِ إنْ كُنتُمْ تُؤْمِنونَ باللهِ والْيَومِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وأَحْسَنُ تَأْويلاً (النساء : ٥٩)
:السنة المطهرة
عن فاطمةَ بنتِ قَيْسٍ عن النَّبي صلى الله عليه وسلم قال : (إنَّ في المالِ حقًّا سِوى الزَّكاةِ) رواه الترمذي
:تحفة الأحوذي، أبو العلا الباركفوري
قوله (إن في المال لحقا سوى الزكاة) كفكاك أسير وإطعام مضطر وإنقاذ محترم فهذه حقوق واجبة غيرها لكن وجوبها عارض فلا تدافع بينه وبين خبر (ليس في المال حق سوى الزكاة) قاله المناوي في شرح الجامع الصغير. وقال القارىء في المرقاة وذلك مثل أن لا يحرم السائل والمستقرض وأن لا يمنع متاع بيته من المستعير كالقدر والقصعة وغيرهما ولا يمنع أحد الماء والملح والنار كذا ذكره الطيبي وغيره، انتهى. (تحفة الأحوذي بشرح جامع الترمذي، أبو العلا محمد عبد الرحمن بن عبد الرحيم المباركفوري، بيروت، دار الكتب العلمية، ج ٣، ص٢٦٢)
:أقوال العلماء
:المجموع، الإمام النووي
فرع قال الغزالي : "مال المصالح لا يجوز صرفة إلا لمن فيه مصلحة عامة أو هو محتاج عاجز" (المجموع شرح المهذب، محيي الدين يحي بن شرف النووي، ج ٩،ص ٣٤٩)
:بغية المسترشدين، باعلوي
مسألة ك : عين السلطان على بعض الرعية شيئا كل سنة من نحو دراهم يصرفها في المصالح إن أدوه عن طيب نفس لا خوفا وحياء من السلطان أو غيره جاز أخذه، وإلا فهو من أكل أموال الناس بالباطل، لا يحل له التصرف فيه بوجه من الوجوه، وإرادة صرفة في المصالح لا تصيره حلالا. (بغية المسترشدين، عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر المشهور باعلوي)
(al-Faqir Balya Robert/Mahasantri Ma'had Aly Denanyar)

Gabung dalam percakapan