Jangan Asal Pakai! Ini Batasan Air yang Masih Suci Menurut Fikih Islam! | Perspektif Islam
Perspektif Islam --- Dalam kehidupan sehari-hari, air adalah elemen utama dalam bersuci, baik untuk wudhu, mandi wajib, maupun menghilangkan najis. Tapi, tahukah kamu bahwa dalam fikih Islam, air tidak hanya dibedakan dari jenisnya (seperti air hujan, sumur, laut), tetapi juga dari jumlahnya? Yup! Ada istilah "air banyak" dan "air sedikit" yang menentukan boleh tidaknya air digunakan untuk bersuci, apalagi jika sudah terkena najis.
Apa Itu Air Banyak dan Air Sedikit?
Terkait hal ini Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitabnya Kasyifatus Saja,
(القليلُ ما دونَ القُلَّتَيْنِ) بأن نَقَصَ منهما أكثرُ من رِطْلَيْنِ
(والكثيرُ قُلَّتانِ فأكثرُ) من مَحضِ الماءِ يقينًا ولو مُستَعمَلًا
وقدرُهما بالوزنِ خَمْسُمِائةِ رِطْلٍ بالبَغْداديِّ
Artinya: "Air sedikit adalah yang kurang dari dua qullah, yaitu jika kekurangannya lebih dari dua rithl. Sedangkan, air banyak adalah dua qullah atau lebih) dari air murni dengan yakin, meskipun air itu (musta'mal) sudah digunakan. Dan ukuran dua qullah dalam timbangan adalah lima ratus rithl Baghdad".
Jadi dapat kita ketahui bahwa air yang bisa digunakan bersuci, ditinjau dari banyaknya itu ada dua:
1. Air sedikit
2. Air banyak
Sedagkan untuk ukuran air dua qullah itu seberapa, ini perinciannya:
1. Menurut an-Nawawi : 55,9 cm3 =174,580 Ltr
2. Menurut ar-Rofi’i : 56,1 Cm3 = 176,245 Ltr
3. Menurut Ahli Iraq : 63,4 Cm3 = 245,325 Ltr
4. Menurut mayoritas ulama : 60 Cm3 =187,385 Ltr
Hukum Air Sedikit dan Banyak Jika Terkena Najis
Air sedikit dihukumi najis ketika terkena atau kejathan najis, meskipun tidak berubah sifatnya (warna, bau dan rasa), ini berdasarkan hadits Nabi SAW:
إذا بَلَغَ الماءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ
Artinya: "Jika air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa kotoran (najis)", (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya). Dalam satu riwayat: "tidak menjadi najis", maka air yang banyak tidak otomatis menjadi najis kecuali jika berubah sifatnya karena najis tersebut.
Sedangkan air banyak itu tidak dihukumi najis, hanya karena bersentuhan atau terkena najis, kecuali jika berubah rasa, warna, dan baunya (secara bersamaan), dan itu harus setelah bersentuhan langsung dengan najis. Jika perubahannya terjadi setelah beberapa waktu, maka tidak langsung dihukumi najis, kecuali ahli yang berkompeten menyatakan bahwa perubahan itu karena najis tersebut.
Kenapa Ini Penting?
Karena hal ini mempengaruhi keabsahan ibadahmu. Misalnya, jika kamu menggunakan air dalam ember kecil untuk berwudhu dan ternyata sebelumnya ada najis jatuh ke dalamnya (meskipun tidak kelihatan berubah), maka menurut madzhab Syafi'i, wudhu-mu tidak sah, karena air yang digunakan tidak suci.
Sebagai penutup, dalam Islam kesucian air itu penting banget. Memahami perbedaan air banyak dan sedikit bisa membantu kita menjaga kebersihan diri dan kesahan ibadah. Yuk, lebih teliti dalam memilih air untuk bersuci!
Ingat: Air dua qullah atau lebih (±216 liter) punya hukum yang lebih ringan jika terkena najis, selama tidak berubah sifat. Tapi kalau di bawah itu, lebih baik hati-hati ya!
Penjelasan tambahan (jika diinginkan):
• Qullah: Salah satu ukuran volume klasik dalam fikih. Dalam konteks ini, dua qullah adalah batas antara air yang mudah terkena najis (sedikit) dan yang tidak mudah terkena najis (banyak).
• Rithl: Satuan berat zaman dahulu. Rithl Baghdad berbeda dengan rithl dari kota lain.
• Air musta'mal: Air yang sudah dipakai untuk bersuci, namun tidak berubah sifatnya.
📚 Referensi:
• Fathul Qorib
• Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi
• Hadits riwayat Abu Dawud & Tirmidzi
• Kasyifatus Saja
Penulis: M Rufait Balya

Gabung dalam percakapan